KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
KPK menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.
Kamariah dicecar soal transaksi keuangan Andhi Pramono dengan menggunakan rekening pribadinya.
KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyimpan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana untuk menghindari penegak hukum.
KPK menegaskan tak segan menjerat Andhi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan pasal TPPU akan dilakukan KPK saat menemukan bukti Andhi Pramono menyamarkan aset hasil tindak pidana.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di wilayah Batam terkait kasus Andhi Pramono, pada Selasa (6/6). Penggeledahan terjadi di dua titik di Batam.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan.
KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaDuit gratifikasi digunakan Andhi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAli memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaMantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang setelah gaya hidup mewahnya menjadi sorotan. Simak foto-foto lengkapnya saat Andhi ditahan KPK!
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya