KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan pemeriksaan terhadap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh hari ini, Kamis (30/11). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (30/11) pemanggilan tsk TPK gratifikasi dan TPPU atas nama GS ( hakim agung MA)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11).
"Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Gazalba berhasil lolos atas perkara pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya pada tingkat Kasasi ia berhasil lolos dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK. Dalam tingkat kasasi, MA kembali memvonis bebas Gazalba.
"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Ali Fikri menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba Saleh ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum ini sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," kata Ali.
KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaEddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca Selengkapnya