RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Keuangan memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.
Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kemudian, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, Kemenkeu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menegakkan aturan tersebut. Mulai dari sektor ketenagakerjaan, imbas terhadap sektor industri lain, hingga aspek kesehatan.
Merdeka.com
Sebagai masukan pada RPP Kesehatan, Prastowo mengatakan, Kemenkeu hanya berwenang untuk urusan teknis seperti mengatur besaran cukai rokok.
"Terkait yang sekarang sudah dilakukan biaya cukai saja. Penindakan terhadap rokok ilegal, lalu mengatur besaran tarif, penggulungan dan sebagainya," ujar Prastowo.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Namun demikian, berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Rimpang adalah tanaman obat yang banyak dikonsumsi untuk mengatasi berbagai kondisi kesehatan sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaKol goreng menyimpan sejumlah dampak kesehatan yang buruk sehingga harus dihindari konsumsinya.
Baca SelengkapnyaTanaman kersen atau talok, yang akrab dijumpai di taman atau pinggir jalan, memiliki segudang khasiat yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaLembaran kubis memiliki manfaat yang terdapat di dalamnya dan bisa bermanfaat bagi tubuh.
Baca SelengkapnyaPMO adalah kegiatan yang sangat merugikan kesehatan.
Baca SelengkapnyaMeskipun rasanya asam, ternyata jeruk memiliki banyak manfaat untuk tubuh lho
Baca SelengkapnyaKegunaan sereh dan jahe tak hanya untuk masakan saja. Kandungan nutrisi dari keduanya juga baik untuk menjaga kesehantan tubuh.
Baca SelengkapnyaKonsumsi terlalu banyak gorengan merupakan pola makan tidak sehat yang bisa berdampak buruk pada kesehatan kita.
Baca SelengkapnyaDengan keberadaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya