Rekomendasi impor garam industri bukan lagi kewenangan Menteri Susi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Rekomendasi impor garam industri bukan lagi kewenangan Menteri Susi
Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.

"Memang sudah diteken PP-nya oleh Presiden," ujar Darmin di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).

Sebelumnya, rekomendasi garam impor memang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun dua tahun terakhir rekomendasi tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Darmin menjelaskan, dengan adanya PP tersebut, kini rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemenperin.

"Ada dua, UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," jelas dia.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Bramantyo Satyamurti. Dengan adanya PP ini, KKP tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberi rekomendasi impor garam industri.

"Di PP barunya seperti itu.‎ Untuk industri, di PP tersebut menyebutkan itu (rekomendasi dialihkan ke Kemenperin), ada aturan peralihannya juga," ungkap dia.

Bramantyo menyatakan tidak mengetahui secara pasti kapan PP garam industri ini mulai berlaku. Namun seharusnya PP tersebut sudah bisa segera berlaku.

Reporter : Septian Deny

Sumber : liputan6.com

Rekomendasi