Puan Maharani: UU Cipta Kerja Dibuat Sebagai Landasan Kebangkitan Ekonomi
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menegaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuat sebagai landasan kebangkitan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. UU tersebut diharapkan mampu menjadi solusi bagi ekonomi domestik.
"Undang-Undang Cipta Kerja dibuat sebagai landasan kebangkitan ekonomi Indonesia," kata dia dalam Rapat Kerja Nasional Hipmi 2021, Jumat (5/3).
Dia memahami, ekonomi Indonesia saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Beleid ini pun diharapkan mampu mendorong lebih cepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi domestik berada sekitar 5 persen.
Puan menambahkan, lahirnya UU tersebut juga tidak terlepas dari dampak besar yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Pertama, konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen perekonomian jatuh cukup dalam.
Kedua, ketidakpastian yang berkepanjangan. Ini menyebabkan investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha dan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ketiga, berlanjutnya pelemahan ekonomi dunia, hal ini menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
"Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi, saya yakin ada jendela peluang window of opportunity yang bisa kita manfaatkan untuk melahirkan sebuah solusi, tepatnya solusi dalam bentuk transformasi strategis ekonomi Indonesia, perlu diperhatikan bahwa transformasi strategis ekonomi Indonesia yang kita inginkan bukanlah transformasi yang hanya mengikuti tren," bebernya.
Butuh Transformasi
Dia menegaskan, Indonesia saat ini membutuhkan transformasi yang akan mempercepat terwujudnya ekonomi Indonesia yang berdikari. Transformasi ekonomi yang inklusif yang adil dalam memberikan kesempatan kepada semua anak bangsa yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, transformasi ekonomi yang menerjemahkan tujuan pembangunan Indonesia sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya