Proyek PLTA Kayan Bakal Geser 2 Desa Suku Dayak, Bagaimana Nasib Warganya?
Mereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.
Mereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.
Dua suku dayak di hulu Sungai Kalayan terancam tergusur karena mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan. Mereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.
Untuk itu, Direktur Operasional PT Kayan Hydro Energy (KHE) Khaeroni mengatakan dua suku dayak tersebut akan direlokasi. Saat ini pihaknya tengah melakukan tahap pengukuran lahan bagi warga yang sudah mau dipindahkan.
kata Khaeronidi proyek bendungan 1 PLTA Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dikutip Senin (11/12).
"Kontruksi itu 5 tahun, relokasi itu bisa 2-3 tahun selesai lah," kata Roni sapaan akrabnya.
Roni menjelaskan saat ini masih proses penyiapan lahan relokasi yang nantinya ditempati warga dari dua desa tersebut.
Dia pun mengklaim, proses pemindahan itu secara prinsip telah disetujui oleh masyarakat.
ungkap Roni.
"Relokasinya juga berdekatan dengan site, masih berdekatan," imbuh Roni.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bulungan menyebut proses relokasi tidak akan dilakukan jika belum ada tempat yang disiapkan PT KHE.
Untuk kawasan relokasi, KHE punya kewenangan sebagai pemilik izin yang menyiapkan.
Pemkab Bulungan pun meyakini kawasan relokasi sudah disiapkan oleh perusahaan.
proses pemindahan warga Suku Dayak dari desa Long Peleban dan Long Lejuh tidak sampai merugikan masyarakat di sekitar PLTA Kayan.
KPK belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik.
Baca SelengkapnyaHampir semua proyek itu menggunakan anggaran pemerintah pusat, hibah asing, BUMN, dan swasta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaKarena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor mengaku hanya bertugas mendata. Sementara pengalihan warga terdampak ataupun lokasi dan jalan yang terimbas itu kewenangannya Pemprov Jabar.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaProyek ini merupakan bagian dari Jalan Tol Balikpapan-IKN.
Baca SelengkapnyaMasih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya