5.825 KK Terancam Kena Dampak Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey
Nilai proyek tersebut Rp8,9 Triliun.
Nilai proyek tersebut Rp8,9 Triliun.
Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey di Kabupaten Bogor, memerlukan lahan yang tidak sedikit. Dampaknya akan ada 5.825 Kepala Keluarga (KK) tergusur demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Waduk Cibeet akan dibangun di atas lahan yang meliputi Kecamatan Cariu dan Tanjungsari. Sedikitnya 5.697 KK yang berada di Desa Bantarkuning, Cariu, Cibatutiga, Cikutamahi, Karyamekar dan Mekarwangi, Kecamatan Cariu harus direlokasi. Sementara di Kecamatan Tanjungsari, hanya terkena dampak di Desa Antajaya dan Tanjungrasa.
Proyek Bendungan Cijurey, itu akan berdampak kepada sebanyak 127 KK yang tersebar di Desa Karyamekar Kecamatan Cariu, kemudian di Desa Sukadamai dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur serta Desa Selawangi di Kecamatan Tanjungsari.
Proyek pembangunan dua waduk tersebut telah memasuki tahap lelang pekerjaan (tender). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui melelang proyek tersebut senilai Rp8,9 Triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan persiapan untuk pembangunan.
"Secara definitif pembangunan Bendungan (waduk) Cibeet dan Cijurey itu sudah tertuang di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita di tahun 2016. Artinya sudah ditentukan bahwa di situ akan dibangun waduk atau bendungan. Nah saat ini kita proses adalah mendefinitifkan batas-batasnya (wilayah terdampak)," ungkap Ajat, Selasa (26/9).
Menurutnya, persiapan tersebut harus dilakukan segera oleh Pemkab Bogor mengingat kajian pembangunan tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
"Ketika sudah keluar (kajiannya) maka kita tampakkan di revisi tata ruang saat ini, jadi sudah terakomodir. Jadi kalau sudah didefinitifkan itu berarti luasnya sudah ada, tanahnya sudah ada," jelasnya.
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor memiliki tugas untuk mendata. Sementara pengalihan warga terdampak ataupun lokasi dan jalan yang terimbas itu kewenangannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Sekarang yang sedang diproses adalah kan yang terendam atau terdampak itu bukan hanya kelurahan, tapi ada juga jalan. Nah itu sudah direncanakan kira-kira dia dialihkan kemana, dan kalau secara definitifnya itu dilakukan oleh provinsi, itu dalam konteks tata ruang.
@merdeka.com
Sementara yang saat ini diproses, kata dia, itu lebih kepada teknisnya.
"Kalau di situ ada pemukiman kemudian relokasinya kemana. Itu kan lebih kepada ganti untung ya. Tapi itu ujung-ujungnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memikirkan itu," jelasnya.
Pembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaKini hanya satu bangunan yang tersisa. Itupun kondisinya terbengkalai.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.
Baca SelengkapnyaKeduanya tewas saat baku tembak dengan KKB di Kampung Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaSejumlah cara bisa diakukan untuk mencegah terbangun dalam kondisi tenggorokan kering dan dahaga.
Baca SelengkapnyaBukti jalur kuno itu ditemukan terpisah-pisah. Tugas berat para peneliti untuk menyusun teka-teki yang tersebar di kawasan pegunungan.
Baca SelengkapnyaMereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.
Baca Selengkapnya