Produk tak SNI, dari ban dalam motor hingga selang kompor gas
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap 248 produk yang beredar dalam negeri selama semester I-2016. Hasilnya, sebanyak 139 produk yang beredar tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PTKN Kemendag, Syahrul Mamma menjelaskan, produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut terdiri dari 73 produk yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG).
Berikut rincian produk yang tidak sesuai ketentuan beredar di Indonesia dikutip dari data Kemendag.
1. Produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)
-Bata tulangan beton
-Selang karet kompor gas
-Tali kawat baja
-Seterika listrik
-MCB
-Tusuk kontak
-Ban dalam kendaraan bermotor
-Pompa air listrik
2. Produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia
-Ditergen
-Jam
-Produk plastik untuk rumah tangga
-Perangkat makan
-Pakaian jadi
-Cairan rem
3. produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/ Manual Kartu Garansi (MKG)
-Dvd
-Multimedia speaker
-Telepon
-Radio listrik
-Kalkulator
-Mikropon
-Publikc addrea speaker
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membaca ukuran ban motor yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.