PNS soal potongan gaji untuk zakat: Ini bisa menistakan PNS kalau aturannya tak jelas

Pemerintah harus menjelaskan seperti apa rencana pemotongan gaji tersebut. Jangan sampai nantinya rencana tersebut dinilai menistakan PNS. Pemerintah harus dapat menjelaskan zakat yang telah terkumpul nantinya akan disalurkan untuk kepentingan apa. Pemerintah diminta harus melakukan sosialisasi terlebih dulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PNS soal potongan gaji untuk zakat: Ini bisa menistakan PNS kalau aturannya tak jelas
PNS. www.pdk.or.id

Pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari para aparatur sipil negara (ASN). Meskipun sifatnya sukarela dan ASN boleh menolak, namun, tetap wacana tersebut menuai pro dan kontra.

Salah satu PNS Kementerian Koordinator Perekonomian, Anas Arif, mengatakan pemerintah harus menjelaskan seperti apa rencana pemotongan gaji tersebut. Jangan sampai nantinya rencana tersebut dinilai menistakan PNS.

"Itu suatu hal yang bisa menistakan PNS kalau aturannya tidak jelas seperti apa. Artinya, harus jelas dulu bikin aturannya seperti apa. Besaran kumulatif berapa yang mau dipotong," ujar Anas di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/2).

Lebih lanjut Anas mengatakan, pemerintah harus dapat menjelaskan zakat yang telah terkumpul nantinya akan disalurkan untuk kepentingan apa. Hal lain juga yang harus diatur pemerintah adalah sanksi yang dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

"Dari aspek legalnya kan belum jelas. Dari aqidahnya kita kan sudah melakukan hal itu. Terus jangka panjangnya yang mengontrol itu siapa dari 4 juta sekian PNS seluruh Indonesia. Penggunaannya seperti apa, sanksinya seperti apa kalau ada pelanggaran," jelasnya.

Oleh karena itu, Anas meminta sebelum rencana ini diterapkan pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dulu. "Aturannya diperjelas, lalu disosialisasikan kepada masyarakat. Setuju tidak dengan aturan tersebut, kalau setuju, setujunya seperti apa. Jadi jangan bikin aturan yang tidak jelas," tandasnya.

Sebelumnya, wacana pemerintah memungut zakat dari aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam mengundang polemik, termasuk di Sumut. Meski mengaku hanya bisa pasrah, para ASN di daerah ini umumnya menolak rencana itu.

"Kalau sudah peraturan ya mau nggak mau harus diikuti. Hanya aturan itu harus jelas juga. Kami di Pemprov Sumut selama ini sudah dipotong 2,5 persen dari TPP, dana itu dikelola Bazda. Jangan sampai dua kali dipotong," ucap Vina, ASN yang bertugas di Pemprov Sumut.

Yuli, pegawai Pemkab Langkat, misalnya. Menurut dia, ada landasan syari yang harus menjadi dasar berzakat, seperti soal nisab dan haul.

Perempuan ini mempertanyakan cara pemerintah menentukan apakah harta ASN sudah mencapai batas nisab. "Kita akui ini masih banyak diperdebatkan. Namun pemahaman saya, yang harus dibayarkan zakatnya itu adalah gaji yang tak terpakai. Kalau terpakai, dia tidak dikenakan zakat. Kalau dipotong di depan, bagaimana kita tahu berapa harta yang tidak terpakai itu," ucap Yuli.

Jika pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, menurut Yuli, sah-sah saja. Keputusan terpulang kepada individu ASN masing-masing, apakah bersedia menyerahkan zakatnya melalui pemerintah atau tidak. "Tapi jangan pula nanti katanya hanya bagi yang bersedia, tapi kenyataannya 'diwajibkan'," tegasnya.

ASN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, Adi, juga mengaku pasrah jika peraturan pemungutan zakat itu benar-benar dikeluarkan pemerintah. Namun dia meminta agar ada penjelasan rinci mengenai gaji atau tunjangan mana saja yang dikenakan zakat. "Bagaimana jika ASN ini masih punya utang, kredit dan sebagainya," sebutnya.

Rekomendasi