Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menyetujui, usulan harga minyak mentah khusus dalam negeri untuk PT Pertamina (Persero). Hal ini untuk menekan kerugian karena tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Menurutnya, Pertamina telah mengusulkan minyak mentah bagian pemerintah dari produki sumur dalam negeri, harganya dibuat khusus sehingga tidak mengikuti fluktuasi harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Ini usulan ESDM dan Pertamina kan harga minyak naik, tapi BBM tidak naik. Pertamina kan bakal berat bebannya," kata Amien, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5).
Menurut Amien, SKK Migas tidak mempermasalahkan usulan Pertamina tersebut, namun keputusan pelaksanaannya menjadi kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengusulkan harga khusus minyak mentah untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), agar dapat menekan kerugian karena tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Nantinya, pendapatan dari pengenaan harga khusus ini akan dialokasikan untuk kebutuhan kilang Pertamina, dari hasil produksi sumur minyak dalam negeri.
Dia menambahkan, harga minyak mentah khusus tersebut dipatok mengikuti harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada tahun ini ICP dipatok USD 48 per barel.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com