Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta

PNS di lingkungan DJP bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp117 juta. Uang tersebut jadi nilai tukin terbesar di antara instansi lainnya, hingga mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta
Abdullah Azwar Anas. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ketiban rezeki pasca penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun per 14 Desember 2022. Perolehan pajak ini telah mencapai 110,6 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022.

PNS di lingkungan DJP bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp117 juta. Uang tersebut jadi nilai tukin terbesar di antara instansi lainnya, hingga mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS di masing-masing kementerian/lembaga sudah sesuai berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB).

Menurut dia, indeks RB itu yang menentukan besaran tukin pada sebuah institusi di pemerintahan. Perhitungan itu jadi basis dalam mengukur seberapa besar dampak reformasi birokrasi di kementerian/lembaga buat masyarakat.

"Untuk menentukan tukin itu ada indeksnya, tidak otomatis langsung ditentukan, sekarang kan cuma lima. Jadi bukan indeks sultan ya," kata Anas saat ditemui di The Westin Jakarta, Jumat (23/12)

Anas menekankan, indeks reformasi birokrasi ini pun sebenarnya sudah lama ada, dan sudah ada nilai-nilai yang ditetapkan untuk dikejar oleh kementerian/lembaga terkait.

Ditegaskan Anas, perhitungan tukin PNS memang tidak didesain untuk disetarakan. Namun, didasari atas kinerja institusinya yang memiliki dampak tidaknya terhadap masyarakat dari hasil reformasi birokrasi yang dilakukan.

"Bukan soal kesetaraan ini soal angkanya dia bisa memenuhi enggak, kan macam-macam indeks RB nya, dampaknya, ada macam-macam lah, jadi bukan soal langsung setara dan bukan setara jadi ada banyak indikator lah dan itu indikatornya bukan hanya di Kementerian PANRB," tuturnya.

Adapun untuk pemberian tukin bagi PNS DJP Kemenkeu, itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.

Nilai tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

Eselon IV

Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Perpres 37/2015, pembayaran tukin untuk PNS di DJP Kemenkeu turut berpatokan pada target realisasi penerimaan pajak per tahun. Berikut rinciannya:

a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;

b. Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak;

c. Tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen) dari target penerimaan pajak;

d. Tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak;

e. Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi