Pemerintah putuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya

Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Pemerintah putuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya
pemerintah segel Pulau G. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).

Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.

‎"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,"‎ tegasnya.

‎Selain itu, pembangunan pulau G juga dianggap telah mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Padahal, sebelum pulau tersebut dibangun, nelayan dengan mudah melintas tanpa harus berputar jauh seperti saat ini.

"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Menghabiskan solar baru bisa parkir. Ketiga, tata cara pembangunannya secara teknis itu betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," pungkasnya.

Rekomendasi