Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Mulai Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, ini Syaratnya

Pemerintah Mulai Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, ini Syaratnya Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meskipun penurunan kasus Covid-19 terus terjadi. Untuk pekan ini, pemerintah akan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.

"Kami tidak akan melakukan perubahan drastis karena masih banyak yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini. kami mohon masyarakat Indonesia mengerti," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (20/9).

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di beberapa daerah dengan kategori level III dan II menerima kunjungan anak di bawah 12 tahun. Hal ini tentunya dengan pengawasan ketat orang tua.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang kami terapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY Yogyakarta dan Surabaya," jelasnya.

Selanjutnya, bagi zona hijau dan orange pemerintah memperbolehkan bioskop membuka layanan dengan kapasitas 50 persen. Terkhusus untuk level 3 dan 2 dengan kewajiban aplikasi peduli lingdungi.

"Liga II akan dibuka dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Kemudian restoran out door kawasan tempat olahraga dapat boleh buka. Kemudian perkantoran esensial boleh work from office (WFO) 25 persen," tandasnya.

PPKM Level 3: Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 5 Sore & Kapasitas 25 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Adapun waktu diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 WIB atau pukul 5 sore.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Sementara untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," jelas dia.

Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024

Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya