Pemerintah buat aturan bangunan rumah pakai produk dalam negeri
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyusun standarisasi mengenai pembangunan gedung dan perumahan. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri.
"Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (27/8).
Acuan standarisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara. Standardisasi ini juga diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
"Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular," tuturnya.
Untuk itu, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas.
Airlangga mengaku optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri.
"Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri," jelasnya.
Terlebih lagi, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.
"Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya