Pemerintah berencana beri relaksasi insentif keuangan tingkatkan investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa insentif yang nantinya akan direlaksasi. Salah satunya adalah kemungkinan relaksasi tax holiday dalam PMK No 35 Tahun 2018, khususnya mengenai batasan investasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah berencana beri relaksasi insentif keuangan tingkatkan investasi
Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini, negara berkembang wajib melakukan berbagai cara demi mempertahankan dan menarik aliran modal investasi.

Untuk itu, pihaknya tengah membahas mengenai beberapa kemungkinan relaksasi terhadap beberapa kebijakan fiskalnya. Upaya ini dilakukan demi mendorong peningkatan investasi ke Indonesia.

"Berbagai kemungkinan relaksasi instrumen fiskal ini sedang kita rumuskan. Karena kita sedang upayakan bagaimana semua ini bisa sedinamis mungkin. Tujuannya untuk mendorong investasi dan mengurangi resiko investor juga," kata Sri Mulyani di kantornya, Kamis (18/10).

Setidaknya ada beberapa insentif yang nantinya akan direlaksasi. Salah satunya adalah kemungkinan relaksasi tax holiday dalam PMK No 35 Tahun 2018, khususnya mengenai batasan investasi.

Saat ini, minimal investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut adalah Rp 500 miliar. Namun ada rencana untuk angka tersebut diturunkan.

Selain itu, Kemenkeu juga berencana menerapkan ketentuan pajak tidak langsung untuk industri hulu migas. "Ini yang rencananya dalam waktu beberapa minggu ke depan akan kita keluarkan," tambah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi