Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit Kementerian dan Lembaga (K/L) mengenai penggunaan produk-produk dalam negeri. Dari hasil audit, tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan sanksi kepada pejabat K/L bersangkutan.
Pengawasan ini dilakukan karena masih banyak impor dalam belanja pemerintah. Sekira Rp 300 triliun dari total Rp 480 triliun yang seharusnya bisa dibelanjakan di dalam negeri, justru saat ini masih untuk impor.
"Presiden kemarin memberikan arahan jadi semua kementerian dan lembaga akan diaudit oleh BPKP bagaimana penggunaan produk-produk dalam negeri," tutur Menko Luhut saat mengunjungi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT. YPTI) di Sleman, Yogyakarta (19/5).
Jadi misalnya, kata Menko Luhut, satu kementerian menyiapkan dana untuk sebuah program sebesar Rp 4 triliun, tapi hanya digunakan Rp 1 triliun untuk belanja di e-katalog dan sisanya impor, maka kemungkinan besar pejabat bersangkutan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi tersebut dapat bersifat administratif dan pemindahan jabatan.
"Tiga triliunnya dari mana? Kalau dari luar kita akan tanya siapa pejabat di situ yang membuat itu terjadi. Nah presiden dalam minggu depan mungkin mengumpulkan eselon 3,2,1 untuk memberikan penjelasan dan sanksi administratif sampai sanksi lebih keras dari itu, misalnya pemindahan jabatan," jelas Menko Luhut.
Advertisement
Belanja Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
Pengoptimalan anggaran belanja pemerintah untuk produk dalam negeri tidak hanya akan membantu industri. Dana sekira Rp 300 triliun untuk belanja produk dalam negeri disebut bisa menciptakan jutaan lapangan kerja.
Menko Luhut pun menegaskan K/L harus melakukan 'jemput bola' dalam mendukung industri dalam negeri. Meski mengakui kemungkinan masih ada kekurangan, tapi pelaku industri berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6