Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi kebijakan perbaikan lingkungan.
"Lingkungan kita keras, sebagai contoh IUP daerah jaminan pasca sudah 50 persen kita kejar 100 persen," kata Bambang, dalam sebuah diskusi pertambangan, di Jakarta, Rabu (22/3/2018).
Menurutnya, pemerintah sangat keras menegakkan aturan terkait lingkungan, di antaranya pembayaran uang jaminan pasca tambang oleh perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga, dia meminta agar pemda untuk lebih tegas lagi dalam menagih uang jaminan pasca tambang.
Sebab, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah bekas pertambangan akan terabaikan. Namun, jika perusahaan tambang yang tidak mau menyetor uang jaminan tersebut, pemda bisa memberikan sanksi tegas seperti mencabut izin usaha.
Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan tentang cetak biru tentang penanganan lingkungan bekas wilayah pertambangan agar aturan jaminan pasca tambang bisa ditegakkan. "Kalau tidak mau cabut. Kita akan buat blue print, kita akan mengeluarkan peraturan yang memaksa membuat blue print," tutupnya.
Reporter:Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com