Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018

Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018
Menaker Hanif Dhakiri mencoblos bareng keluarga. ©Kementerian Ketenagakerjaan RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meminta pekerja untuk melaporkan jika tak mendapat uang lembur karena masuk saat Pilkada ke dinas tenaga kerja setempat. Sebab, pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan pelanggar.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap Menaker Hanif usai menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6).

Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Atas dasar peraturan tersebut Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif.

Dia juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker Hanif, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Menaker Hanif.

Rekomendasi