Moeldoko sebut revisi perpres pencegahan korupsi beri jaminan ke investor

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan membuat potensi terjadinya korupsi dalam proses perizinan berusaha dapat lebih ditekan.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Moeldoko sebut revisi perpres pencegahan korupsi beri jaminan ke investor
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ©2018 Merdeka.com

Pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 25/2012.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan peraturan ini akan memberikan banyak tujuan yang hendak dicapai, salah satunya memberikan jaminan berusaha di Tanah Air.

Dia menjelaskan, secara umum, beleid ini berfokus pada tiga hal utama yang disinyalir memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi, yakni tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum.

"Kita fokus pada tiga hal, tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum. Dukungan ini untuk kepastian berusaha," kata dia dalam diskusi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/8).

Mantan Panglima TNI ini yakin kehadiran peraturan anyar ini, akan membuat potensi terjadinya korupsi dalam proses perizinan berusaha dapat lebih ditekan.

"Ini sebuah upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi terkait pencegahan korupsi. Perpres ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan rampung pada Juli tahun ini,” jelas Moeldoko.

Dengan Perpres ini, KPK akan ditempatkan sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi. KPK memiliki tugas dan kewenangan koordinasi dan supervisi. Dalam menjalankan tugas KPK akan berkoordinasi dengan Bappenas, Kemendagri, PAN RB dan Kemendagri.

"Mungkin ada pertanyaan, kenapa diubah Perpresnya? Sesungguhnya, Ada 4 pokok perubahan. Selama ini terlihat di publik, fokus hanya penindakan di KPK. Sementara, pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan pasti uangnya sudah hilang," tandas Moeldoko.

Rekomendasi