Menteri Sri Mulyani Ungkap Alasan UU Cipta Kerja jadi Penggerak Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta pemulihan ekonomi nasional tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Sektor lain juga harus bekerja keras untuk meningkatkan daya saing.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Menteri Sri Mulyani Ungkap Alasan UU Cipta Kerja jadi Penggerak Pemulihan Ekonomi
Menkeu Sri Mulyani. ©2020 Youtube.com/KemenkeuRI

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta pemulihan ekonomi nasional tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Sektor lain juga harus bekerja keras untuk meningkatkan daya saing.

"Pemulihan perekonomian tidak hanya bergantung pada APBN makro, dan fiskal moneter harus kerjakeras agar memiliki daya saing," kata Menteri Sri Mulyani saat menyampaikan Keynote Speaker dalam Webinar CNBC TV dan OJK, Jakarta, Selasa (11/10).

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum untuk peningkatan produksi. Sektor UMKM, dalam UU Nomor 11 tahun 2020 ini, akan diberikan berbagai kemudahan.

Dia menjelaskan produksi yang lebih tinggi di masa depan akan membuka banyak kesempatan kerja yang lebih banyak untuk tenaga kerja. Hanya saya ini harus diimbangi dengan kualitas SDM agar berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Peluang inovasi juga akan terwadahi dan dijanjikan lebih mudah dan efisien. Sebab, debirokratisasi dan regulasi dipangkas untuk membuat seluruh potensi ekonomi Indonesia di berbagai sektor bisa meningkat secara baik.

"Pelaksanaan dan dukungan semua pihak akan menciptakan lingkungan ekonomi kompetitif dan produktif, pondasi reformasi seperti di bidang SDM dan SSN luar biasa penting," kata dia.

Diharapkan regulasi ini akan jadi motor penggerak ekonomi dan yang membedakan Indonesia dengan negara lainnya.

Rekomendasi Bank Dunia untuk Pemulihan Ekonomi RI, Termasuk RUU Cipta Kerja

World Bank atau Bank Dunia mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Indonesia dalam menjaga perekonomian di tengah pandemi covid-19. Tiga hal ini perlu menjadi fokus perhatian pemerintah.

Pertama yaitu RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ini diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

"Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8).

Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah juga harus fokus pada pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu penyederhanaan peraturan yang relevan penting untuk melindungi investasi, dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Rekomendasi