Menteri Basuki soal Rencana Penghapusan Syarat IMB: Kita Mau Dorong Investasi
Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono angkat suara terkait rencana penghapusan syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi investor. Menurutnya, secara prinsip wacana tersebut dianggap akan mendorong minat investasi.
"Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal," ujar Basuki di kantornya, Senin (23/9).
Kendati begitu, Basuki mengakui belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan pencabutan IMB ini. Sebab, semua masih dalam tahap kajian. "Ini masih dikaji terus misal tipe 36, di kawasan pemukiman mungkin bisa gak dihapuskan. Tapi itu belum diputuskan," urainya.
Basuki menekankan, jika IMB dihapus, akan ada aturan pengganti sebagai kontrol pemerintah. Hal ini dimungkinkan berdampak pada bangunan-bangunan yang sudah berdiri. Misalnya saja untuk rumah sederhana tidak harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, untuk bangunan bertingkat wajib ada SLF.
"Jadi masih ada fleksibilitas, mungkin MBR di kawasan tertentu. Tapi untuk MBR bentuk-bentuk kayak di sini mungkin masih perlu," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan IMB ini dilakukan karena pengurusan IMB banyak pelanggaran.
"Sedang dipikirkan regulasinya ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggaran nya," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Sofyan melanjutkan, ke depan pemerintah akan membuat suatu standar pembangunan setiap gedung ataupun rumah. Pemerintah juga akan membentuk pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kesesuaian gedung terhadap aturan seharusnya.
"Yang paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan. Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan bukan hanya IMB tapi yang lain lain juga. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaMisi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaDorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaCak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak
Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca SelengkapnyaAirlangga Jawab Isu Sri Mulyani Mundur: Hoaks, Bu Ani Kan Teman Saya
Isu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIsu Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Basuki Mundur, Ganjar: Pasti Ada Sesuatu
Isu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnya