Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Berhasil Turunkan Angka Kematian Covid-19 70 Persen

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN), Airlangga Hartarto mengapresiasi, seluruh kementerian yang terlibat membantu berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diharapkan bisa berjalan optimal dan mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Berhasil Turunkan Angka Kematian Covid-19 70 Persen
Menko Airlangga dan Menteri Sandiaga Uno. ©2021 Foto: Tebe/Humas Ekon

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN), Airlangga Hartarto mengapresiasi, seluruh kementerian yang terlibat membantu berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diharapkan bisa berjalan optimal dan mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19.

Dia mengklaim, berdasarkan data terakhir kasus konfirmasi positif selama enam pekan dilakukannya PPKM, angkanya menurun. Jika dilihat secara nasional jumlah kasus aktif dalam dua pekan terakhir turun 14.000 kasus.

Sementara, pasca PPKM mikro dilakukan di 123 kabupaten dan 7 provinisi, 5 provinsi berhasil diturunkan yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Dan dengan itu juga kita melihat potret angka kematian mengalami penurunan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali," jelas dia dalam acara penyerahan 35 juta masker di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/2).

Dia menambahkan, adanya PPKM mikro ini juga membuat tingkat kematian di semua provinsi turun di bawah 70 persen. Dia pun berharap dengan adanya perpanjangan PPKM hingga 8 Maret 2021 yang dilakukan di 7 provinsi Jawa dan Bali, mampun menekan jumlah kasus positif di Indonesia.

"Dan tentu kita perlu meningkatkan dan juga mendorong keberhasilan dari pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata dia.

Untuk menangani pandemi Covid-19, Menteri Koordinator Perekonomian ini juga akan terus memaksimalkan testing testing treatment atau 3T. Kemudian isolasi pasien positif, serta membatasi mobilitas masyarakat dan juga kebutuhan pokok disediakan.

"Jadi khusus dalam PPKM yang disiapkan adalah masker dan beras. Beras sebesar 20 kilogram dan ini dibagikan di daerah-daerah yang merah. Daerah merah itu dalam RT RW 10 rumah terkena positif Covid-19," jelas dia.

Airlangga: Tujuan PPKM Mikro untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Adapun kebijakan ini diterapkan untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran Covid-19.

"Dari hasil PPKM (jilid I dan II) itu, di DKI Jakarta sudah mulai flat, kemudian Jawa Barat masih ada peningkatan, kemudian Jawa Tengah sudah menurun, Jawa Timur menurun, Banten menurun, Yogyakarta menurun, dan Bali masih agak naik sedikit," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

Melihat kondisi ini, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dilakukan pendekatan yang lebih mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, Jokowi menilai PPKM jilid I yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak efektif mengendalikan virus corona.

"Tujuan dari PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Menurutnya, pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro ini akan dilakukan dari level yang terkecil yaitu, RT-RW, desa, dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan.

"(Posko) akan melakukan empat fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun di tingkat kelurahan," tutupnya.

Berikut aturan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online;

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Rekomendasi