Ribuan calon penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan hingga berhari-hari meminta pihak maskapai bertanggung jawab mengganti tiket dengan uang tunai dan memberikan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, kewajiban ini diambil alih Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan.
Otoritas bandara mengembalikan uang penumpang yang merasa dirugikan. Sebab, pihak Lion Air seolah menghilang beberapa hari ini. Kondisi ini kontraproduktif, apalagi Lion Air selama ini menjadi penguasa rute domestik dan maskapai paling banyak memiliki pesawat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, ganti rugi kepada calon penumpang yang seharusnya diberikan pihak Lion Air, untuk sementara diambil alih Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura II.
"Kita selesaikan dulu kita bantu supaya penumpang bisa disalurkan jadi saya akan kasih arahan apakah uangnya dikembalikan, Lion Air tidak siap uangnya jadi dibantu oleh Angkasa Pura II, dipinjamkan," ucap Jonan di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2)
Keterbatasan dana tunai tersebut juga diakui pihak Lion Air. Head of Corporate Secretary Lion Group Captain Dwiyanto Ambarhidayat berjanji tetap menjalankan amanat Permen 77 mengenai ganti rugi penumpang dan juga telah memberikan pilihan untuk full refund. Namun pihaknya mengaku mengalami kesulitan dana tunai.
"Tentunya kami tunduk pada peraturan yang berlaku dan menjalankan Permen 77 tentang kompensasi dan ganti rugi kepada calon penumpang, meskipun kami mengalami sedikit kendala yaitu keterbatasan dana tunai di bandara dikarenakan bertepatan dengan hari libur. Kami juga akan memfasilitasi bagi para calon penumpang yang ingin membatalkan penerbangannya dengan melakukan refund," jelasnya.