KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam revisi UU. Salah salah satu yang dibahas terkait penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN atau honorer. Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia. Untuk itu, tenaga honorer tersebut akan diaudit secara paralel oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini.
Pertama, dia menyakinkan tidak boleh ada pemberhentian massal. Mengingat kebutuhan pegawai non ASN yang semula hanya 400 ribu, kini bengkak menjadi 2,3 juta orang.
"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja," kata Alex dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (27/7).
Salah satunya lewat rekrutmen ASN.
"Misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," kata Alex.
Merdeka.com
"Misalnya ada tenaga non ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama," kata Alex.
"Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," tambahnya.
Alex mengatakan UU ini direvisi untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN. Adapun tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, terdiri dari pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK.
Lalu pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. "Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," kata Alex mengakhiri.
Orang sukses tak hanya berasal dari pekerja kantoran dengan jabatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBudiman menyinggung, demokrasi yang dibicarakan akhir-akhir ini hanya sebatas persoalan eksistensi belaka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaIni lah kisah Prajogo Pangestu, salah satu orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo meyakini, persiapan jelang operasional tersebut sudah sesuai skenario.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaTak sadar, utang kian menumpuk. Cicilan lebih besar daripada pemasukan.
Baca SelengkapnyaDia pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia era pemerintahan Soekarno.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku akan menerima tawaran menjadi menteri. Apabila tidak ada orang yang lebih baik dari dirinya untuk mengisi jabatan tersebut.
Baca Selengkapnya