Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa ditingkatkan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP
Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa ditingkatkan.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani pada Kamis (3/5) lalu.

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP," bunyi diktum pertama Inpres tersebut, dikutip laman Setkab, Jumat (11/5).

Presiden meminta kepada para pejabat di atas untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:

a. Memasukkan rencana pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi: pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

b. Melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan

c. Menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kapolri/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan LPNK/Gubernur/Bupati dan Walikota.

Selanjutnya Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat yang tersebut untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.

Khusus kepada Menteri Keuangan (Menkeu) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk:

1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan

2. Melakukan analisasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Inpres ini.

"Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pelaksanaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan," bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

Rekomendasi