Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan KM58 Jakarta-Cikampek, mendapatkan santunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunannya, jika merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Uang itu akan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (7/4).
Rivan menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Saat ini, ucap Rivan, Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis.
Sementara itu untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp20 juta dalam bentuk biaya rumah sakit selama menjalani perawatan.
Rivan mengingatkan, agar masyarakat senantiasa waspada dan berhati-hati. Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
merdeka.com
"Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan," ucap Muhadjir.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow. Musibah terjadi setelah 3 kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat kejadian itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang.
Sementara 2 orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTerjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus)
Baca SelengkapnyaKehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnyakecelakaan itu terjadi tepat di gerbang atau gardu tol yang melibatkan sekira lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaStasiun Halim menjadi stasiun keberangkatan awal menuju stasiun akhir di Tegal luar, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya