Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Vale Indonesia Tbk sudah terbit. Hal itu lantaran, pihaknya telah menerima dokumen pendukung dari Vale.


"Sudah terbit," kata Bahlil di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4).

Bahlil menjelaskan, sebelum menerbitkan IUPK, pihaknya telah meminta beberapa dokumen pendukung kepada Vale untuk memastikan komitmenya.

"Vale sudah selesai dan kemarin sudah di atas meja saya dan ada beberapa dokumen pendukung yang saya minta dari Vale terkait dengan komitmen Vale. 

Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih tapi komitmen dia enggak selesaikan,

Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih tapi komitmen dia enggak selesaikan," ujar Bahlil.

Komitmen tersebut berupa realisasi investasi yang dijanjikan Vale, yakni mereka akan membangun smelter di beberapa wilayah, namun saat itu tidak terlaksana.

Namun untuk kali ini hal itu menjadi syarat mutlak.

Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

"Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu ketika dia juga sudah memberikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan itu dijalankan," kata Bahlil.

Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

Untuk saat ini Vale telah menyetujui komitmen tersebut, dengan demikian persoalan IUPK telah selesai.

"Nah kemarin baru selesai, dia baru selesai membuat komitmen itu dan dinotariskan dan itu merupakan bagian tak terpisahkan IUP itu, dengan sendirinya sudah selesai, sudah clear," pungkasnya.

Akhirnya, Pemerintah Bakal Teken Divestasi Saham Vale Pekan Depan
Akhirnya, Pemerintah Bakal Teken Divestasi Saham Vale Pekan Depan

Rencananya Vale dan Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID akan meneken kesepakatan awal pekan depan.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Dapat Jatah 5 Kursi di Manajemen Vale, Febriany Eddy Tetap Jadi Direktur Utama
Pemerintah Dapat Jatah 5 Kursi di Manajemen Vale, Febriany Eddy Tetap Jadi Direktur Utama

Keputusan ini didapat pemerintah karena sudah rampungnya proses divestasi saham Vale.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara

Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya