Ini Alasan BLT UMKM Dipangkas 50 Persen Menjadi Hanya Rp1,2 Juta Tahun ini

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya membeberkan, alasan pemerintah terpaksa menyunat dana program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen. Alhasil, seluruh penerima BLT UMKM di tahun ini hanya akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Ini Alasan BLT UMKM Dipangkas 50 Persen Menjadi Hanya Rp1,2 Juta Tahun ini
Pembagian BLT. ©2012 Merdeka.com

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya membeberkan, alasan pemerintah terpaksa menyunat dana program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen. Alhasil, seluruh penerima BLT UMKM di tahun ini hanya akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta atau tidak lagi Rp2,4 juta seperti 2020 lalu.

Menurutnya, keputusan untuk memangkas nilai dana bantuan BLT UMKM hingga 50 persen itu tak lepas dari adanya kebijakan recofusing yang membuat dana anggaran menjadi terbatas. Sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Ya bukan sedikit sih (nilai pengurangan), karena memang rasanya dari rapat KPC PEN waktu itu ada keterbatasan anggaran. Di mana anggaran sebagian besar direfocusing. Nah nominalnya turun setengah dari Rp2,4 juta per penerima pelaku usaha tahun lalu, sekarang menjadi Rp1,2 juta," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).

Eddy mengungkapkan, seluruh dana recofusing sendiri dialokasikan untuk memperkuat sektor kesehatan dalam program PEN. Khususnya untuk pengadaan vaksin Covid-19. "Jadi, recofusing diserahkan untuk kesehatan (PEN), vaksin terutama," tekannya.

Kendati demikian, dia berharap, program BPUM tahun ini tetap memberikan manfaat secara optimal kendati nilainya berkurang 50 persen. Di antaranya dengan membantu proses pemulihan bisnis pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan ini (BPUM) bisa membantu pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan. Baik yang lama ataupun penerima baru yang belum menerima di tahun lalu," tukasnya.

Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Kembali Terima Bantuan Tahun ini

Pemerintah memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3).

Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.

Rekomendasi