Industri nasional stagnan, Kemenkeu naikkan tarif bea masuk impor

Dikuatkan lewat penerbitan PMK Nomor 132 tahun 2015.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Industri nasional stagnan, Kemenkeu naikkan tarif bea masuk impor
Industri nasional stagnan, Kemenkeu naikkan tarif bea masuk impor

Pemerintah resmi menaikkan tarif bea masuk barang impor. Hal itu dilakukan lantaran kinerja industri dalam negeri jalan di tempat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja industri nasional belum menunjukkan tren positif dalam 15 hingga 20 tahun terakhir. Untuk mengatasi itu, menteri keuangan menaikkan tarif bea masuk barang impor untuk pertama kalinya sejak 2010.

Itu dikuatkan lewat penerbitan PMK Nomor 132 tahun 2015.

"Industri dalam negeri saat ini sedang mengalami tantangan. Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan itu tahun 2010. 5 tahun lalu lah. Berarti sudah 5 tahun kan tarif enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan harmonisasi tarif," ujar Suahasil kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/7).

Suahasil menambahkan, sebanyak 1.151 pos bea masuk produk konsumsi tarifnya dinaikkan 5 persen-50 persen. Untuk minuman alkohol tarif spesifik diubah menjadi advalorum 90 persen dan 150 persen.

"Dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi 0 persen. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8 persen," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Suahasil, tarif bea masuk yang baru tidak berlaku untuk negara yang mempunyai kerja sama ekonomi tertentu dengan Indonesia.

"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarifnya, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang Most Favoured Nation (MFN)," tandasnya.

Rekomendasi