Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang terjadi di contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/4) pagi. Dari kejadian ini, setidaknya sembilan orang terkonfirmasi meninggal dunia.


"Korban meninggal dengan kondisi luka bakar dari Gran Max dari arah Jakarta," Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, Senin (8/4).

Perlu diketahui, pihak yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan akan dijamin mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Mengingat fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu; Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hanya saja, tidak semua pengendara maupun penumpang yang menjadi korban menerima santunan atau mengklaim asuransi kecelakaan lalu lintas.

Melansir laman resmi Jasa Raharja, ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.

"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan," 

demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip Senin (7/4).

Sedangkan pengendara atau penumpang kendaraan lain yang bukan penyebab kecelakaan dan menjadi korban, berhak mendapatkan santunan.

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Nilainya tergantung fatalitas dari kecelakaan tersebut, berikut rinciannya;

  • Meninggal Dunia Rp50 juta
  • Cacat Tetap (Maksimal) Rp50 juta
  • Perawatan (Maksimal) Rp20 juta
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp500 ribu

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya

Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Praktis! Asuransi Lentera Cocok untuk Milenial
Praktis! Asuransi Lentera Cocok untuk Milenial

Asuransi LENTERA dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi.

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Jasa Marga Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Kecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.

Baca Selengkapnya