Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang terjadi di contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/4) pagi. Dari kejadian ini, setidaknya sembilan orang terkonfirmasi meninggal dunia.
"Korban meninggal dengan kondisi luka bakar dari Gran Max dari arah Jakarta," Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, Senin (8/4).
Mengingat fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu; Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Hanya saja, tidak semua pengendara maupun penumpang yang menjadi korban menerima santunan atau mengklaim asuransi kecelakaan lalu lintas.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.
demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip Senin (7/4).
Sedangkan pengendara atau penumpang kendaraan lain yang bukan penyebab kecelakaan dan menjadi korban, berhak mendapatkan santunan.
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaKeunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAsuransi LENTERA dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca Selengkapnya