Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Rp 4,5 juta tak kena pajak, pemerintah kehilangan Rp 20 triliun

Gaji Rp 4,5 juta tak kena pajak, pemerintah kehilangan Rp 20 triliun Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. ©2015 merdeka.com/novita

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan sejak awal 2016 silam. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan

Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kebijakan ini membuat pemerintah kehilangan potensi pajak Rp 20,1 triliun sepanjang 2016.

"Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya Rp 109,2 triliun, sehingga ada penurunan sebesar Rp 20,1 triliun karena kebijakan penyesuaian PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun," ucap Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia mengharapkan, kenaikan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli barang konsumsi rumah tangga. Dengan begitu pendapatan pajak dari sektor usaha juga akan meningkat.

Berdasarkan data penerimaan pajak sepanjang 2016, realisasi PPh nonmigas sampai dengan 31 Desember lalu mencapai Rp 1.068,99 triliun atau 81,05 persen dari target Rp 1.318,86 triliun di APBN-P 2016. Ditambah PPh migas, total penerimaan pajak mencapai 81,53 persen menjadi Rp 1.104,87 triliun. Target APBN-P 2016 sebesar Rp 1.355,20 triliun.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP