BPJamsostek Telah Kantongi 700.000 Rekening Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Merdeka.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. BPJamsostek menargetkan data pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa menjadi 1 juta nomor rekening besok.
"Dari kemarin kita sampaikan sekarang ini sudah terkumpul sekitar 700.000 rekening sudah masuk di kita, mungkin dalam satu hari ini akan mendekati 1 juta rekening hari ini," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).
Maka dari itu, dia meminta kerjasama dengan seluruh HRD di setiap perusahaan untuk segera mengumpulkan dan melaporkan nomor-nomor rekening, sekaligus memastikan nomor rekening tersebut penerimanya adalah upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJamsostek, tercatat di sistem BP Jamsostek dari data tersebut per tanggal 30 Juni 2020 terdapat 15,7 juta pekerja yang layak mendapatkan subsidi gaji.
"Jadi datanya sudah ada, karena sudah tercatat di BP Jamsostek data by name dan by address, alamatnya di mana sangat jelas tetapi yang belum ada adalah nomor rekening," ujarnya.
Proses Validasi
Agus menambahkan, karena dalam ketentuan, penyaluran subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada para pekerja bukan kepada perusahaan maka BPJamsostek membutuhkan waktu untuk validasi. Pertama, BPJamsostek akan menginformasikan kepada peserta bahwa dia akan mendapat subsidi gaji.
“Kami harus mengumpulkan dan mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja, yang kita lakukan adalah menginformasikan kepada para pekerja data yang sudah kita turunkan dari sistem BP Jamsostek,” ujarnya.
Kemudian BP Jamsostek akan mengembalikan kembali data 15,7 pekerja yang laik itu kepada perusahaan, untuk dicek kembali apakah sudah benar merupakan data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
“Data yang diperoleh merupakan data dari sistem real time yang terhubung antara BP Jamsostek dengan seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Jamsostek,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBeras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta
Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaRamai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca Selengkapnya