BPJamsostek Telah Kantongi 700.000 Rekening Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di basah Rp 5 juta. BPJamsostek menargetkan data pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa menjadi 1 juta nomor rekening besok.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPJamsostek Telah Kantongi 700.000 Rekening Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. BPJamsostek menargetkan data pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa menjadi 1 juta nomor rekening besok.

"Dari kemarin kita sampaikan sekarang ini sudah terkumpul sekitar 700.000 rekening sudah masuk di kita, mungkin dalam satu hari ini akan mendekati 1 juta rekening hari ini," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).

Maka dari itu, dia meminta kerjasama dengan seluruh HRD di setiap perusahaan untuk segera mengumpulkan dan melaporkan nomor-nomor rekening, sekaligus memastikan nomor rekening tersebut penerimanya adalah upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJamsostek, tercatat di sistem BP Jamsostek dari data tersebut per tanggal 30 Juni 2020 terdapat 15,7 juta pekerja yang layak mendapatkan subsidi gaji.

"Jadi datanya sudah ada, karena sudah tercatat di BP Jamsostek data by name dan by address, alamatnya di mana sangat jelas tetapi yang belum ada adalah nomor rekening," ujarnya.

Proses Validasi

Agus menambahkan, karena dalam ketentuan, penyaluran subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada para pekerja bukan kepada perusahaan maka BPJamsostek membutuhkan waktu untuk validasi. Pertama, BPJamsostek akan menginformasikan kepada peserta bahwa dia akan mendapat subsidi gaji.

“Kami harus mengumpulkan dan mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja, yang kita lakukan adalah menginformasikan kepada para pekerja data yang sudah kita turunkan dari sistem BP Jamsostek,” ujarnya.

Kemudian BP Jamsostek akan mengembalikan kembali data 15,7 pekerja yang laik itu kepada perusahaan, untuk dicek kembali apakah sudah benar merupakan data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

“Data yang diperoleh merupakan data dari sistem real time yang terhubung antara BP Jamsostek dengan seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Jamsostek,” pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi