Bos Pajak: Peserta Tax Amnesty bingung laporkan harta warisan

Para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bos Pajak: Peserta Tax Amnesty bingung laporkan harta warisan
ken dwijugiasteadi. ©istimewa

Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dimulai sejak pertengahan Juli kemarin. Program ini akan berlangsung selama sembilan bulan atau 31 Maret 2017.

Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah. Namun, sekitar 7.586 wajib pajak yang masih bertanya mengenai harta apa yang dilaporkan dalam program tersebut. Salah satunya, harta warisan.

"Fakta di masyarakat sampai saat ini mengenai jenis harta apa yang akan dimintakan pengampunan, yang ramai adalah mengenai harta warisan," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9).

Ken mengatakan, para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dilaporkan.

"Bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya pensiunan, bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya tidak punya pekerjaan. Padahal, itu sudah masuk di Peraturan Kementerian Keuangan Nomer 118/PMK.3/2016," pungkasnya.

Rekomendasi