Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang hasil cukai yang dimusnahkan itu di antaranya hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang kena cumai ilegal ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar..
Kemudian 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS dan 852,60 liter MMEA di Bea Cukai Jember. Serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA di Bea Cukai Sidoarjo.
Nirwala menjelaskan BMMN kali ini merupakan hasil penindakan bea cukau terhadap beragam modus upaya perderan BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui pengusaha jasa titipan (PJT).
"BKC yang dimusnahkan ini adalah BKC polos atau tanpa dilakati pita cukai," imbuhnya.
Selain mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarkat dan lingkungan hidup, cukai pun berperan mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana hasil cukai tembakau (DBH CHT).
Merdeka.com
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu botol minuman keras diselundupkan dari Malaysia. Minuman keras tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa, terutama Jakarta.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPetugas juga kesulitan melakukan pemadaman karena tingginya tumpukan sampah yang terbakar, sehingga bagian bawah sulit dipadamkan.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca Selengkapnya