Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai pengenaan biaya untuk kantong plastik membutuhkan payung hukum. Makanya, hal tersebut masih dalam pembicaraan dengan pemerintah.
"Yang pasti kami membutuhkan payung hukumnya dulu karena akan diterapkan katanya di daerah saja. Nah ini payung hukumnya apakah akan berlaku bagi semua toko ritel di Indonesia? Kami nanti akan rapat ke Kemenetrian Lingkungan Hidup," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Aprindo Satria Hamid, saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (13/1).
Satria meminta pemerintah ikut mengampanyekan gerakan penggunaan plastik go green. Untuk itu, dia menyarankan pemerintah membentuk lembaga khusus.
"Perlu kerja sama semua pihak dari hulu sampai ke hilirnya. Pemerintah dan pengusaha terlibat! Aturan harus dibuat. Ini harus jadi gerakan bersama dan untuk kepentingan bersama," jelasnya.
"Kalau perlu harus dibuat lembaga khusus untuk memproduksi plastik ramah lingkungan yang murah."
Satria mengaku belum tahu berapa besar harga bakal dikenakan per kantong plastik.
"Masih belum tahu apakah nanti semua retail harganya sama atau nanti harganya dikembalikan sesuai kebijakan retail masing-masing."