Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said?

Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said? Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan berencana membubarkan unit Ad hoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said. Menurutnya, ini dilakukan sebagai penguatan struktural di Kementerian ESDM.

Unit Ad hoc merupakan unit yang dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM. Sementara, Luhut saat ini statusnya hanya menjabat sebagai menteri ESDM sementara saja.

Apakah seorang Plt memiliki hak untuk membubarkan unit Ad hoc yang dibentuk melalui Kepmen?

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengungkapkan, walau saat ini berstatus sebagai Plt, Menko Luhut memiliki wewenang untuk membubarkan unit Ad hoc. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Plt Menteri ESDM memiliki wewenang dan tanggung jawab menteri ESDM secara penuh.

"Jadi, beliau punya kewenangan penuh sebagai menteri ESDM. Karena tentu di dalam ketatanegaraan kita level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).

Rencana pembubaran ini diakuinya sudah dibicarakan dengan kepala unit Ad hoc. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk memberi masukan kepada Luhut perihal fungsi utama unit Ad hoc yang dinilai masih sangat dibutuhkan.

"Jadi per kemarin saya sudah bicara kepada kepala Unit Ad hoc keinginan Plt menteri. Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM. Secara institusi memang sudah firm untuk dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait," jelasnya.

Selain itu, Teguh juga memuji keberadaan unit Ad hoc yang dinilai sangat efektif dalam membantu unit permanen. "Contohnya seperti Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), UP31, infrastruktur, percepatan pembangunan kelistrikan. Banyaklah, yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan," tuturnya.

Perihal pembubaran, Menko Luhut memang baru menyampaikannya secara lisan. Namun secara tulisan, diperkirakan pada minggu ini SK pembubaran unit Ad hoc akan segera terbit. "Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de joure nya belum, dalam minggu ini mungkin akan ada SK-nya," imbuhnya.

Saat disinggung mengenai apakah lembaga ini membebani anggaran, Teguh membantah. Menurutnya, tim Ad hoc ini remunerasinya sudah dilekatkan dengan tim yang ada.

"Seperti Patriot Energi, kebetulan memang sudah ada alokasi anggarannya di APBN, juga termasuk akan mengambil alih itu EBT."

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Pertemuan Megawati-JK Penting: Benefitnya Lebih dari Sekadar Mengurusi Elektoral

Sudirman Said Nilai Pertemuan Megawati-JK Penting: Benefitnya Lebih dari Sekadar Mengurusi Elektoral

Sudirman memandang pertemuan antara dua elite itu pasti akan menghasilkan pembahasan yang substansial untuk bangsa

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya