Pemerintah akan memberikan tambahan dana untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di April 2020. Untuk penambahan manfaat tersebut, pemerintah akan alokasikan dana sebesar Rp8 triliun.
"PKH selama ini untuk 10 juta rumah tangga diberikan 4 kali dalam setahun. Tetapi khusus untuk bulan April ini, akan ditambah 1 triwulan oleh Kemensos," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam video konverensi, Rabu (8/4).
Nantinya, lanjut Askolani, manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan II ini naik 2 kali lipat. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menangani masyarakat yang terdampak covid-19.
Advertisement
Kemensos Bisa Segera Jalankan Tambah PKH Dengan Anggaran yang Ada Dulu
Kemudian, dari kebijakan penambahan 1 triwulan PKH, Askolani membeberkan bahwa pagu tambahan sekitar Rp8 triliun akan diberikan kepada Kemensos. "Jadi pagu anggarannya (Kemensos) naik dari Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun di tahun 2020 ini untuk menambah manfaat 1 triwulan," bebernya.
Askolani juga mengatakan bahwa kebijakan naikkan pemberian dana PKH tersebut sudah bisa dilaksanakan oleh Kemensos pada bulan April ini. Namun, dengan pagu yang sudah ada di 2020 ini sebanyak Rp29,13 triliun. Segera setelah disetujui Menkeu, pagu tersebut akan ditambah menjadi Rp37,4 triliun.
"Intinya, implementasi dari kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan sekarang oleh Kemensos, dan menggunakan pagu yang Rp29,13 triliun," jelasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6