Kemkominfo lakukan uji publik aturan tender frekuensi 2,1 dan 2,3Ghz

Kemkominfo lakukan uji publik aturan tender frekuensi 2,1 dan 2,3Ghz. Pemerintah merencanakan akan melakukan tender untuk frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz. Harapannya pertengahan tahun 2017 ini, pemenang tender sudah bisa diumumkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemkominfo lakukan uji publik aturan tender frekuensi 2,1 dan 2,3Ghz
Menkominfo Rudiantara. ©2017 Merdeka.com

Pemerintah merencanakan akan melakukan tender untuk frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz. Harapannya pertengahan tahun 2017 ini, pemenang tender sudah bisa diumumkan. Maka dari itu sebelum memulai proses tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lebih dahulu akan membuat peraturan menteri untuk menjelaskan proses tender itu.

Draft peraturan menteri nampaknya sudah jadi. Di mana Kemkominfo mengumumkan konsultasi publik rancangan beleid itu yakni mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Selular.

"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang - undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs Kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler," jelas Plt Humas Kemkominfo, Noor Izza dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Secara garis besar, ada empat yang menjadi wilayah pembahasan rencana beleid yang memayungi proses tender di frekuensi itu.

Keempat hal yang menjadi pengaturan di antaranya: Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz, objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiridari 1 (satu) blok dengan lebar pita frekuensi radio 15 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2315 MHz, peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz, dan peserta seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.

Rekomendasi