Penembakan Berencana
-
News •Pengadilan Denpasar Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh WN AustraliaPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana.