hukum imigrasi
-
News •Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WN China Akibat Penipuan VisaKantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga warga negara China yang terbukti melakukan penipuan visa dengan memanipulasi dokumen dan informasi sponsor, memicu larangan masuk Indonesia selama lima tahun.
-
News •Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman PenjaraKantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang WNA Malaysia setelah menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran keimigrasian, menegaskan komitmen penegakan hukum.
-
News •Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Tiongkok, Pastikan Legalitas dan Tujuan AktivitasPolres Aceh Selatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA Tiongkok terkait keberadaan dan aktivitas mereka di Gampong Lawe Melang. Proses Pemeriksaan WNA Tiongkok Aceh Selatan ini untuk memastikan legalitas dokumen dan tujuan mereka.
-
News •Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA, Tekankan Pengawasan Ketat KeimigrasianKanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat menindak tegas dua WNA asal AS dan Inggris atas dugaan pidana keimigrasian, menegaskan komitmen menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayahnya.
-
News •Imigrasi Medan Gencarkan Edukasi TPPO Sejak Dini untuk Pelajar, Tingkatkan Kewaspadaan Migrasi AmanKantor Imigrasi Medan aktif memberikan edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pelajar. Langkah ini bertujuan menanamkan kesadaran dini dan membekali generasi muda dengan pemahaman migrasi aman.
-
News •Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan WNA Melalui Operasi Wirawaspada 2026Kantor Imigrasi Pamekasan gencar melakukan Operasi Wirawaspada 2026 untuk mengawasi WNA, memastikan ketertiban, dan mencegah keberadaan warga negara asing ilegal di wilayahnya.
-
News •Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun PenjaraKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.
-
News •Imigrasi Belawan Deportasi Warga Belgia Akibat Langgar Aturan Izin TinggalKantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Belgia karena melanggar ketentuan izin tinggal. Ini menjadi langkah tegas Imigrasi Belawan dalam penegakan hukum.
-
News •KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Ratusan PMI Dideportasi dari MalaysiaKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang Januari 2026. Proses pemulangan PMI ini menunjukkan komitmen perlindungan warga negara.
-
News •Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional ke AustraliaKantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia jaringan internasional yang mengirim WNA ke Australia, mengungkap praktik dokumen palsu dan rute ilegal.
-
News •Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2025 Akibat Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus penyamaran WNI yang menonjol.
-
News •Imigrasi Labuan Bajo dan Timpora Intensifkan Pengawasan TKA di Ngada NTT, Pastikan Kepatuhan HukumImigrasi Labuan Bajo bersama Timpora gencar melakukan Pengawasan TKA di penginapan dan hotel di Ngada, NTT. Langkah ini memastikan kepatuhan hukum dan keamanan di destinasi wisata.
-
News •Fakta Unik: 4 WNA Bangladesh Ilegal Diamankan Imigrasi Tasikmalaya Setelah 10 Hari Perjalanan PerahuImigrasi Tasikmalaya berhasil mengamankan empat WNA Bangladesh ilegal di Garut. Mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi setelah perjalanan laut 10 hari. Bagaimana nasib mereka selanjutnya?
-
News •Terungkap! 29 Individu Gagal Diselundupkan, Polri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Tanjung BalaiPolri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 individu, mayoritas PMI ilegal, di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengungkap sindikat pengiriman manusia ke Malaysia. Siapa dalangnya?
-
News •Fakta 3 WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Jakut, Langgar Aturan Keimigrasian!Tiga Warga Negara Nigeria harus angkat kaki dari Indonesia setelah Imigrasi Jakarta Utara melakukan deportasi WNA Nigeria karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan overstay.