Pria di Labuhanbatu Selatan Perkosa Anak hingga 6 Kali, Kondisi Korban Bikin Pilu

Seorang pria di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, tega memerkosa anak tirinya sebanyak 6 kali hingga korban mengalami pendarahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pria di Labuhanbatu Selatan Perkosa Anak hingga 6 Kali, Kondisi Korban Bikin Pilu
Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Seorang pria di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut) tega memperkosa anaknya sendiri yang masih remaja. Pelaku yang berinisal ISS (28) merupakan ayah tiri dari korban yang berinisial MM (13).

Ia telah berhasil ditahan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (19/1) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak 6 kali.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik dan kondisi fisik anaknya. Akhirnya pun korban bercerita kepada sang ibu tentang aksi pemerkosaan yang dialaminya itu.

Pelaku pun kemudian diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Kepolisian Polsek Torgamba. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos wanita warna hitam, satu potong singlet wanita warna kuning, satu celana pendek wanita warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink.

Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Rabu (19/1), berikut informasi selengkapnya.

Kejadian pilu yang dialami korban pertama kali terbongkar oleh ibunya sendiri. Pada Sabtu (8/1) lalu, ibu korban sedang berada di rumah bersama korban dan pelaku. Kemudian pelaku saat itu mengajak korban ke pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor.

Beberapa saat kemudian, pelaku pulang ke rumah sendirian. Ibu korban pun menanyakan keberadaan korban kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa korban masih berada di bengkel dan sedang mandi. Tak lama, korban pun pulang dalam kondisi basah sementara pelaku justru pergi lagi.

Melihat kondisi anaknya basah kuyup saat pulang, ibu korban pun menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Namun korban saat itu mengaku sedang menstruasi sehingga Ia mandi. Saat itu ibu korban pun mulai menaruh curiga.

Ibu korban pun lalu menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi. Namun kecurigaannya semakin besar lantaran masih ada darah yang keluar dari kemaluan korban. Sang ibu pun langsung bertanya lagi ke korban dan akhirnya korban mengaku kalau Ia diperkosa oleh ayahnya.

Ia juga mengaku jika sebelumnya pelaku juga sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 5 kali. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu lantaran pendarahan yang dialami korban tak kunjung berhenti.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Rekomendasi