Ketua DPR Marzuki Alie dan wakilnya Pramono Anung mengaku tidak mengetahui adanya dana senilai Rp 155 miliar untuk Lapindo saat DPR mengesahkan APBN-P 2013. Pengakuan kedua pimpinan DPR ini dirasa janggal.Namun berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurutnya, sepanjang pasal-pasal yang menyangkut APBN-P dibahas detail di Banggar dan Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan."Dalam posisi sebagai laporan APBN-P kan ketua Banggar menyampaikan keputusan Banggar. Tentunya ada beberapa hal yang lebih teknis. Ini mestinya diketahui oleh seluruh Banggar baik anggota dan pimpinan," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).Sekjen Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pasal-pasal Lapindo memang pembahasan teknisnya tidak dijelaskan di dalam sidang paripurna. Tetapi mekanismenya dibahas dalam rapat Banggar secara detail."Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan," tandasnya.Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung berani bersumpah dirinya tak mengetahui adanya pasal Lapindo dalam RUU APBN-P 2013. Dia baru tahu, saat pembahasan RUU tersebut dibawa dalam lobi-lobi rapat paripurna di DPR, Senin (17/6) lalu."Sebagai pimpinan, saya baru mengetahui hal ini di forum lobi. Di sebelumnya, enggak tahu sama sekali. Kalau perlu sumpah Tuhan saya berani," kata Pramono di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.Menurut Pramono, kalau pun Pasal 9 RUU APBN-P 2013 yang disebut sebagai pasal Lapindo tersebut diubah, tentu bakal mempengaruhi semua konstruksinya.Politikus PDIP Hendrawan Supratikno bahkan menduga ada korelasi dengan Golkar yang mendukung kenaikan BBM."Saya rasa ada korelasi antara dukungan Golkar terhadap APBNP 2013 dengan Pasal 9 (RUU APBN-P). Tetapi apakah pasal 9 ini dijadikan pra kondisi bagi Golkar untuk berikan dukungan, kita bisa menyampaikan dugaan. Tapi korelasinya pasti ada," kata Hendrawan yang juga anggota Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).Hendrawan menilai, adanya kewajiban pemerintah mengeluarkan Rp 155 miliar yang tertuang dalam RUU, merupakan tambahan dana untuk menangani dampak lumpur Lapindo.Seharusnya, porsi tanggung jawab kasus Lapindo tak bisa sepenuhnya ditanggung pemerintah."Munculnya lumpur ini karena kelalaian saat mengebor, tentu kita tidak bisa menjadikan tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah, konsekuensi APBN yang menanggung," lanjutnya.
Wakil Ketua DPR: Detail pasal Lapindo di APBN-P dibahas Banggar
"Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan."
Advertisement
Rekomendasi