Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK yang maju sebagai caleg DPD masih bisa menjadi anggota DPD jika perolehan suaranya tinggi dalam Pemilu 2024.
Jhon mengatakan, AWK baru direkomendasikan dipecat sebagai anggota DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan pemecatan itu belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
"Belum (dipecat), dia itu baru direkomendasikan dipecat di BK, belum paripurna, belum juga ada surat keputusan presiden terkait pemberhentian itu," kata Jhon, saat dikonfirmasi Sabtu (17/2).
Ia juga menyebutkan, bila suara AWK tinggi di Pemilu 2024 tentu dia sah menjadi anggota DPD Bali karena lolos sebagai salah satu caleg DPD suara terbanyak.
"Bisa lagi (jadi anggota DPD Bali). Karena ketentuannya DPD itu empat suara tinggi, dia akan lolos sebagai anggota DPD," imbuhnya.
Menurut Jhon, tidak menjadi masalah soal pencalonan AWK menjadi caleg DPD meski pernah melakukan pelanggaran etik. Karena di KPU selama persyaratan suara tertinggi itu yang terpilih.
"Tidak ada masalah, kecuali nanti, sekarang sudah terpilih dia dapat terus dilantik. (Kalau) ada kasus baru iya nggak tau mekanisme di DPD seperti apa. Yang penting kalau KPU suara tertinggi, selama dia memenuhi persyaratan sebagai calon sudah dilewati dan berdasarkan elektabilitas dia sudah terpilih empat besar, kita sampaikan. Karena penetapannya bukan di KPU Bali, tapi di KPU RI," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa aliad Arya Wedakarna (AWK) resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Pemberhentian tersebut buntut pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik ihwal ucapan bernada diskriminasi.
Sementara, AWK saat ini maju kembali sebagai caleg DPD Bali dan berdasarkan hasil hitung atau real count KPU pada Sabtu (17/2) pada pukul 12:38 WITA untuk suara tertinggi pemilihan DPD perwakilan Provinsi Bali, diraih oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau mantan walikota Denpasar, dengan 166.320 atau 16. 89 persen.
Kemudian, disusul peringkat ke dua ialah I Komang Merta Jiwa yang meraup 136.585 atau 13.87 persen dan peringkat ketiga I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dengan suara 125.525 atau 12.75 persen dan disusul oleh perolehan suara dari NiLuh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik yang telah mengumpulkan sebanyak 119.682 atau 12.16 persen.
Data perolehan suara tersebut, baru terhimpun dari 5808 TPS di Bali dari total 12.809 TPS di seluruh Pulau Dewata atau suara yang masuk baru 45.34 persen.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKeppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Tegaskan Presiden Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.
Baca Selengkapnya