Risma bisa kembali ke Surabaya jika kalah, tapi bukan jadi wali kota

Hingga kini, PDIP belum memutuskan bakal mengusung siapa di Pilgub DKI 2017.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Risma bisa kembali ke Surabaya jika kalah, tapi bukan jadi wali kota
Tri Rismaharini di KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno tegaskan apabila Tri Rismaharini ingin menjadi calon gubernur DKI Jakarta maka dia harus meninggalkan jabatannya sebagai Walikota di Surabaya. Apabila di dalam perjalanannya menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta gagal, maka dia tidak dapat menjadi Walikota Surabaya kembali."Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (menjabat Walikota surabaya), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi walikota, karena walikotanya sudah diisi orang lain," terang Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Sebab, hal tersebut telah ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2016 apabila Risma kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, maka dirinya tidak boleh menjabat kembali menjadi Walikota Surabaya."Sudah tidak bisa menjabat lagi, ada ketentuannya di UU No 10 tahun 2016. Sebelumnya UU tahun 2015, namun di tegaskan ini tahun 2016. UU Pilkada kita kan berubah," jelasnya.Seperti diketahui, Kamis (21/7) lalu Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Jakarta. Pemanggilan Risma ke Jakarta terkait kesediaannya menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta 2017.Sejumlah dukungan pun terus mengalir kepada Risma untuk maju ke DKI. Hingga kini, PDIP belum memutuskan bakal mengusung siapa di Pilgub DKI 2017. Penjaringan sudah dilakukan, keputusan akhir ada di Megawati.Risma sendiri sudah berkali-kali menolak maju Pilgub DKI. Namun, Risma merupakan kader PDIP yang dinilai tak bisa menolak jika ditugaskan oleh partai.

Rekomendasi