Pusako Andalas Sebut 3 Indikator Amandemen UUD 1945 Bukan Keinginan Rakyat
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya kehendak para elite. Bukan keinginan masyarakat.
Hal ini karena wacana amandemen UUD 1945 terkesan buru-buru dan dilempar oleh segelintir elite politik. Padahal, sebelumnya tidak ada partai politik yang mewacanakan amandemen UUD 1945 saat kampanye Pemilu 2019.
"Indikatornya mudah untuk menentukan apakah niat perubahan UUD ini berasal dari publik. Pertama apakah niat perubahan ini dikampanyekan dalam pemilu sebelumnya. Saya mencatat tidak satu pun partai dalam pemilu 2019 yang lalu mengkampanyekan isu perubahan konstitusi," kata Feri saat diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9)
"Jadi kalau kemudian menjawab tanda tanya atau pernyataan dari Bu Wakil Ketua Bu Lestari. Saya bisa menjawabnya bahwa ini bukan kepentingan publik tapi kepentingan elite," lanjutnya.
Dia mengatakan bila wacana amandemen UUD 1945 merupakan usulan masyarakat, sudah sepatutnya disuarakan sejak pemilu. Kemudian terjadi dialog antara partai politik dengan elemen masyarakat.
"Maka kepentingan kalau dari partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat. Sewaktu-waktu akan merugikan partai tertentu. Bahkan, bukan tidak mungkin merugikan juga kalau kondisi berbalik, merugikan partai mayoritas. Orang akan merasa pertarungan tidak fair maka terjadi pertarungan politik," jelasnya.
Feri menilai wacana Amandemen UUD 1945 saat ini tidak ada sangkut pautnya dengan itu kondisi terkini. Amandemen bukan sesuatu yang mendesak seperti pandemi Covid-19.
"Kedua apa indikator perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Saya mau mengatakan begini, kebutuhan publik hari ini apa sih, Covid-19 di depan mata banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan yang tidak menyeluruh, tidak mencukupi publik secara baik," ujarnya.
Alasan Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan pembangunan juga tidak bisa diterima. Menurutnya, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak orde lama dan baru tidak ada data pembangunan berkelanjutan.
"Fakta kemudian, selama kemudian digunakan GHBN baik di order lama orde baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu. Sejak kapan pembangunan di orde baru dan order lama brrkelanjutan dengan GBHN," jelasnya.
Padahal, kata Feri, bila niatnya hanya ingin sekedar memasukan PPHN, rencana itu tidaklah relevan. Alasannya, program pembangunan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"UU 25 inilah kemudian penting menciptakan pembangunan berkelanjutan. Apa yang menjadi penyebabnya tidak terjadinya pembangunan berkelanjutan dibawah UUD ini, pertama kepentingan politik yang sangat egois," ucapnya.
"Faktanya tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan UU ini. Jadi tidak bisa disalahkan pembangunan yang tidak berkelanjutan karena tidak ada GBHN. Yang jelas karena UUD ini tidak diawasi tidak ditegakkan oleh berbagai pihak-pihak," lanjutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta
Sumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indikator: Ini Faktor 'Rahasia' yang Membuat Prabowo-Gibran Unggul Real Count KPU
Untuk Generasi Tua, exit poll menunjukkan 47,1 persen pemilih menggunakan hak suara kepada paslon Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia
Ini merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.
Baca SelengkapnyaKunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan
Anies Muhaimin akan berupaya memberikan dukungan agar generasi muda bisa mandiri berusaha.
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaSurvei Terbaru Indikator Sepekan jelang Pencoblosan: Prabowo 51,8%, Anies 24,2%, Ganjar 19,6%
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut peluang 2 putaran masih terbuka
Baca Selengkapnya