Politikus PPP pertanyakan penafsiran KPU soal larangan gambar tokoh

Menurut Awiek, dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan secara detail mengenai larangan penggunaan gambar tokoh di atribut kampanye.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Politikus PPP pertanyakan penafsiran KPU soal larangan gambar tokoh
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek mengaku heran dengan larangan pemasangan gambar tokoh non partai di alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berdalih menggunakan larangan itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Awiek, dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan secara detail mengenai larangan penggunaan gambar tokoh di atribut kampanye.

"Apa maksudnya melarang gambar tokoh pahlawan nasional yang memiliki kesejarahan dengan parpol tertentu. Dalam UU 7 Nomor Tahun 2017 kami tidak melihat ada larangan secara spesifik untuk pemasangan gambar pahlawan nasional," kata Awiek saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/2).

Lihat KPU di Liputan6.com

Awiek menuturkan, bisa saja KPU menafsirkan larangan itu berdasarkan pasal 280 Huruf I dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, pasal itu tidak harus serta merta ditafsirkan sebagai larangan pemasangan terhadap gambar tokoh nasional Indonesia.

"Mungkin saja. Tapi apakah kemudian tafsirannya begitu," ungkapnya.

Terkait hal ini, pada masa sidang DPR mendatang Awiek akan menanyakannya maksud dan tujuan dari larangan itu pada KPU saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Masa sidang selanjutnya akan dimulai pada 5 Maret pekan depan.

"Dalam RDP dengan KPU pada masa sidang berikut akan kami sampaikan," ucapnya.

Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.

"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Rekomendasi