PKS: Sepatutnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK

Dia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
PKS: Sepatutnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK
KPK Rilis Tersangka Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara dan Wabendum PPP. ©2020 Antara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya diberikan sanksi pemotongan gaji. Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menilai, seharusnya Lili diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, Lili bisa diproses ke ranah pidana.

"Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya, atau beliau mengundurkan diri atau bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," katanya dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Nabil mengungkapkan, KPK perlu memberikan tindakan tegas atas pelanggaran terjadi, terlebih dilakukan oleh level pimpinan. Ia menyoroti dua kali pimpinan KPK disanksi etik yaitu sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar. Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya. Sudah seharusnya Presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," tegasnya.

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokoknya dipotong sebesar 40% setiap bulannya selama satu tahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).

Rekomendasi