Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR: Memang palunya Fahri Hamzah harus saya rebut?

Pimpinan DPR: Memang palunya Fahri Hamzah harus saya rebut? Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Empat pimpinan DPR dinilai melanggar etik karena pengambilan keputusan angket KPK dilakukan tidak sesuai prosedur di UU MD3.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan lain tidak bisa menghalangi Fahri selaku ketua sidang untuk tidak mengetuk palu sebagai tanda angket disetujui. Sebab, empat pimpinan lain menghormati etika pimpinan DPR.

Menurutnya, ketua rapat diberikan wewenang untuk lakukan 'judgement' politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan. "Kemarin kan kita harus menghormati ketua rapat. Jadi, kalau istilahnya di pimpinan kan juga ada semacam etis pemimpin. Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan?" kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Taufik mengklaim, pimpinan sebenarnya menunggu adanya forum lobi untuk memutuskan persetujuan angket. Hanya saja, kata dia, kemungkinan Fahri tidak mendengar sejumlah interupsi karena banyak anggota berebut menyampaikan pandangan saat rapat paripurna itu.

"Kita sebenarnya menghindari kegaduhan, tapi kan kemarin situasional dan spontan sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut sehingga Pak Fahri mengetuk palu," klaimnya.

Dia bersama Agus, Setnov mengaku terkejut karena Fahri secara spontan menyetujui angket KPK sebagai usulan DPR tanpa mendengar masukan dari fraksi-fraksi lain. Namun, kata Taufik, Fahri memberikan ruang bagi tiap fraksi menyampaikan opininya melalui forum antar fraksi.

"Saya, Pak Agus, dan Pak Novanto juga kaget karena diberi ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi, tapi karena menjelang salat Jumat sehingga itu menjadi belum terwujud. Pak Fahri sampaikan, fraksi yang tidak setuju, ya enggak usah mengirim anggota," ungkapnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Boyamin menilai keempat pimpinan DPR telah melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan angket KPK yang diajukan Komisi III dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) kemarin. Pengambilan keputusan angket KPK disebut melanggar ketentuan mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

Sebab, pimpinan DPR terutama Fahri dianggap terburu-buru karena tidak mendengar pendapat yang berkembang di antara anggota-anggota DPR saat pengambilan persetujuan angket KPK.

"Saya pernah jadi DPRD Surakarta 1999. Saya juga jadi pimpinan sementara. Kemarin janggal dan tidak sesuai mekanisme. Tidak voting saat ada yang menolak," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu, Boyamin melihat persetujuan angket sebagai usulan DPR tidak melalui mekanisme fisik. Sesuai UU MD3, kata dia, disyaratkan angket dihadiri minimal separuh jumlah anggota DPR.

"Kedua tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan kelihatan ada belangnya," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya