Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai perdebatan soal penentuan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 baru pertama kali terjadi di sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Hal tersebut seiring dengan DPR, Pemerintah Pusat, dan Komisi Pemilihan Umum(KPU) belum memutuskan tanggal yang tetap untuk pencoblosan.
"Memang situasi yang kita hadapi dalam dinamika elektoral soal penentuan hari elektoral kita, baru pertama kali terjadi sejak saya mengikuti pemilu tahun 99," kata Titi dalam diskusi virtual, Sabtu(9/10).
Dia menjelaskan tawaran pungutan suara baru terjadi di pemerintahan saat ini menjelang 2024. Walaupun kata dia, usulan terkait tanggal pemilu juga sering muncul 1999 tetapi dalam ruang-ruang tertutup dan tidak muncul ke ruang publik.
Walaupun begitu dia berharap agar masyarakat mengetahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur tentang kemandirian KPU menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara, tidak kemudian KPU dilarang mendengarkan pemerintah.
"Salah satu sentral dari pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU nya mandiri, tidak diintervensi oleh kekuasaan," bebernya.
Dia juga mengatakan KPU harus memiliki otonomi, berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu. Hal tersebut katanya sudah sesuai dengan konstitusi yang langsung umum, bebas dan rahasia, serta jujur, adil dan demokratis.
"Itulah yang menurut saya benang merah di tengah situasi kita hari ini," bebernya.