Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menyatakan, DPR masih mengkaji secara mendalam pasal tentang penghinaan presiden oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006."Perlu dikaji secara mendalam karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Rio saat dihubungi, Senin (3/8). Sekjen Partai NasDem itu menilai, pengajuan pasal tersebut bukan dilihat dari perspektif pantas atau tidaknya dijadikan undang-undang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Walaupun, lanjut dia, Presiden sebagai simbol negara tidak boleh menerima penghinaan. "Semua warga negara punya hak sama di depan hukum, walaupun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," tegasnya.Mahkamah Konstitusi telah menolak salah satu pasal dalam draf KUHP yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden pada tahun 2006. Namun, di era Presiden Joko Widodo pasal tersebut kembali dihidupkan dan telah disodorkan ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang dalam RUU KUHP yang tengah digodok di Komisi III DPR.
NasDem belum punya sikap soal pasal penghinaan presiden di KUHP
Pemerintahan Jokowi ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden di revisi KUHP.
Advertisement
Rekomendasi